Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha hingga September mendatang. Stimulus tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, serta pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.
"Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II tahun 2021," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Rida menjelaskan total dana yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan mencapai Rp 9,27 triliun, dengan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan. Sedangkan kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp 6,94 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi. Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan Reguler (Pasca Bayar) berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sementara bagi pelanggan Prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.
Lebih lanjut Rida menjelaskan hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tanggal 2 Juli 2021 terkait Aspek APBN terhadap Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun mekanismenya sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar:diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas);
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);
Dalam pelaksanaan program tersebut, Rida menyebut pihaknya telah meminta PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik serta menjaga kualitas pelayanan bagi konsumen.
"PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM," pungkasnya.
(akn/hns)