Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas menjadi sorotan Komisi VII DPR. Beberapa anggota menyoroti adanya perubahan kewenangan dalam aturan ini.
Anggota Komisi VII Fraksi PKB Ratwa Juwita Sari mengatakan, pada prinsipnya aturan yang dibuat pemerintah untuk menyempurnakan, mengganti atau memperbaiki peraturan sebelumnya akan didukung. Namun, dia menilai, dalam aturan ini ada semacam perebutan kewenangan.
"Namun yang harus kita garis bawahi di sini adalah terus terang dengan munculnya aturan yang baru ini otomatis pemikiran kami langsung ke Cisem. Kenapa ini, sepertinya kok ada semacam perebutan wewenang antara institusi pemeritah yang seharusnya malah melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya untuk dapat menyelesaikan sebuah masalah," katanya dalam rapat dengar pendapat, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Gandung Pardiman bahkan mengkritik keras bahwa aturan ini adalah aturan akal-akalan.
"Setuju sekali kalau ini Permen akal-akalan maka dari itu saya sangat setuju dan mendukung Pak Nasir untuk dibuat Panja apa filosiofi dan latar belakang Permen ini muncul," ujarnya.
"Kalau kesimpulannya bagus ini, tapi yang terkandung di dalamnya itu ternyata intinya rebutan proyek, rebutan kewenangan yang menyalahi undang-undang," ujarnya,
Senada, Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Ridwan Hisjam menilai, Permen ini terkait dengan kewenangan BPH Migas. Dia pun mengkritik, jika ada masalah kemudian mengubah aturan menjadi sesuatu yang tidak baik.
"Kita terbuka aja, ini akan terkait dengan masalah kewenangan BPH Migas, baru dikeluarkan Permen ini. Kalau setiap ada masalah habis itu mengubah Permen atau mengubah Perpres ini kurang bagus. Sehingga masyarakat melihat bahwa hukum atau aturan dipakai untuk menekan kekuasaan yang lain," katanya.
"Jadi penguasa yang lain menekan penguasa yang lain, nah ini tidak baik. Sehingga terkesan di negara kita ini hukum itu dibuat alat," ungkapnya.
Dia juga menilai, arah dari Permen ini terkait dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas. Ia pun meminta Sekjen Kementerian ESDM untuk memberi masukan ke Menteri ESDM.
"Sehingga ini secara jelas bahwa ini arahnya antara BPH Migas dengan Kementerian ESDM. Tapi seharunya Pak Sekjen yang saya hormati bisa memberikan masukan kepada Pak Menteri yang sekarang, bahwa BPH Migas periode yang lalu sudah berakhir dan sudah diambil, dilantik yang baru," ungkapnya.
(acd/dna)