Tok! PLN Dapat Suntikan Modal Negara Rp 5 Triliun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 15:21 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT PLN (Persero) mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Suntikan modal negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Seperti dikutip detikcom, Jumat (27/8/2021), Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut tertulis, nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

Selanjutnya, Pasal 3 tertulis Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi penutup PP tersebut.

PP ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2021 dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini diundangkan pada tanggal yang sama.




(acd/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork