3 Hal tentang Blok Wabu yang Bikin Luhut Somasi Haris Azhar

ADVERTISEMENT

3 Hal tentang Blok Wabu yang Bikin Luhut Somasi Haris Azhar

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 05:42 WIB
Poater
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Perbincangan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti soal Blok Wabu bikin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi.

detikcom merangkum beberapa hal terkait Blok Wabu yang menyeret nama Luhut, yakni sebagai berikut:

1. Blok Wabu di Tangan Kementerian ESDM

Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak menjelaskan bahwa Blok Wabu masih berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Terkait dengan Wabu Itu posisinya di Kementerian ESDM, belum ada apa-apa ke kami," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8/2021).

2. Holding Tambang Incar Blok Wabu

Holding BUMN tambang melalui PT Antam Tbk berniat untuk mengelola Blok Wabu. Orias menjelaskan bahwa proses penawaran suatu area tambang akan ditawarkan kepada negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian BUMN, BUMD, baru swasta.

Blok tambang tersebut sebelumnya merupakan wilayah tambang PT Freeport Indonesia. Saat Freeport menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Blok Wabu disepakati untuk dikembalikan ke negara.

"Dan memang itu memiliki kandungan emas, katanya, karena kan belum dikasih ke kami, jadi kami nggak bisa komentar banyak. Tapi posisinya masih di sana belum kemana-mana ya. Sedangkan penawarannya seperti apa, itu di Kementerian ESDM," tambah Orias.

3. Duduk Perkara Luhut Terseret Blok Wabu

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menjelaskan somasi dilayangkan karena unggahan di saluran YouTube Haris Azhar yang dinilai telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar.

"Telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination (pembunuhan karakter), fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut 'bermain' dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua," jelas kepada detikcom, Sabtu (28/8/2021) lalu.

Somasi dilakukan supaya keduanya menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan dari pengunggahan video yang memuat judul dan berisi wawancara yang menurutnya telah menimbulkan fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik dan berita bohong kepada Luhut.

Keduanya juga diminta menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui saluran YouTube yang sama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari.

Simak Video: Kuasa Hukum Koordinator KontraS Jawab Somasi Luhut

[Gambas:Video 20detik]




(toy/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT