Hitung-hitungan Bisnis 'SPBU Listrik', Bisa Untung Segini per kWh Lho!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 13:32 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengembangan kendaraan listrik terus dilakukan di Indonesia. Salah satunya untuk penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum alias SPKLU.

Hingga kini sudah ada ratusan SPKLU di seluruh Indonesia. Bagaimana sih hitung-hitungan bisnisnya?

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, bagi badan usaha penyedia jasa SPKLU akan mendapatkan insentif pada pembelian listrik curah yang digunakan untuk SPKLU. Tarif pembelian listrik curah dibuat lebih murah, yaitu cuma Rp 714,07 per kWh.

"Badan usaha dapat insentif harga pembelian listrik PLN dengan tarif curah. Harga beli hanya di sekitar Rp 714,07 per kWh," ungkap Ida dalam webinar infrastruktur SPKLU Kementerian ESDM, Selasa (21/9/2021).

Di sisi lain, tarif pengisian daya listrik di Indonesia diatur sebesar Rp 2.475 per kWh. Tarif ini adalah tarif paling tinggi yang bisa digunakan oleh para penyedia SPKLU.

"Tarif SPKLU ditetapkan menggunakan tarif tenaga listrik layanan khusus. Tarifnya dikalikan N, nilai N itu 1,52. Jadi, badan usaha dapat menjual paling tinggi Rp 2.475 per kWh," ungkap Ida

Dari penjelasan Ida bila dihitung secara kasar, bisnis SPKLU bisa saja untung sebesar Rp 1.760 pada setiap kWh listrik yang dijual dari selisih Rp 2.475 dengan Rp 714,07.

Skema bisnisnya, menurut Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dibagi tiga jenis. Yang pertama adalah skema provider, badan SPKLU menyediakan sendiri tenaga listriknya dan menjual ke konsumen. Misalnya, PLN menyediakan listrik sendiri, membuat SPKLU, dan menyediakan jasa pengisian daya baterai kendaraan listrik ke masyarakat.

Kemudian, ada skema retailer, yaitu membeli listrik dari penyedia listrik misalnya PLN untuk kemudian dijual sendiri. Badan usaha menyediakan fasilitas SPKLU-nya sendiri.

"Skema kedua retailer ini seperti membeli listrik ke PLN kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Ini diperlukan penetapan wilayah usaha IUPTL Penjualan dan nomor identitas SPKLU," ungkap Rida.

Kemudian skema yang terakhir adalah kerja sama dengan penyedia SPKLU untuk mengoperasikan layanan SPKLU. Misalnya, menjadi mitra PLN untuk mengoperasikan SPKLU milik PLN.

Simak juga Video: RI Mulai Pembangunan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara!







(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork