Penindakan Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Lokasi berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) didukung oleh Anggota Komisi Hukum DPR RI
"Kami dukung penegakan penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batubara atau mineral lainnya secara ilegal," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburrahman, dalam keterangan tertulisKamis (23/9/2021).
"Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa tebang pilih," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta agar pengawasan di lapangan terus dilakukan baik oleh KLHK maupun Polri. Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.
"Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum," ungkapnya.
"Dan untuk pemerintah daerah harus ada jeli terhadap penambangan tanpa izin, jangan sampai merajalela. Dan aparat serta pemda jangan membiarkan atau pura-pura tidak tahu, harus ada moral hazard," imbuhnya.
Selain itu, dia pun berharap agar tindakan tegas secara penegakan hukum pidana harus dilakukan jika PT. BDL di Sulut terus nekat beroperasi.
Berlanjut ke halaman berikutnya. Langsung klik