Tambang Emas Ilegal Diberantas, DPR: Kami Dukung!

Tambang Emas Ilegal Diberantas, DPR: Kami Dukung!

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 23 Sep 2021 22:04 WIB
Warga mencari pekerja tambang emas yang masih tertimbun di kawasan hutan Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari,  Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (11/5/2021). Sebanyak delapan orang pekerja tambang emas meninggal dunia dan sembilan luka-luka akibat terjadinya longsor di kawasan tambang ilegal tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/nz
Ilustrasi tambang emas ilegal ditutup/Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Jakarta -

Penindakan Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Lokasi berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) didukung oleh Anggota Komisi Hukum DPR RI

"Kami dukung penegakan penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batubara atau mineral lainnya secara ilegal," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburrahman, dalam keterangan tertulisKamis (23/9/2021).

"Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa tebang pilih," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga meminta agar pengawasan di lapangan terus dilakukan baik oleh KLHK maupun Polri. Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.

"Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Dan untuk pemerintah daerah harus ada jeli terhadap penambangan tanpa izin, jangan sampai merajalela. Dan aparat serta pemda jangan membiarkan atau pura-pura tidak tahu, harus ada moral hazard," imbuhnya.

Selain itu, dia pun berharap agar tindakan tegas secara penegakan hukum pidana harus dilakukan jika PT. BDL di Sulut terus nekat beroperasi.

Berlanjut ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu. Kepada Media secara daring pada Kamis ( 16/09).

Ia mengungkapkan, bahwa setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.

"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.

"Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri lalukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.

"Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegasnya

(upl/upl)

Hide Ads