Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel, Kok Bisa Sampai China?

Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel, Kok Bisa Sampai China?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 08:00 WIB
Tambang nikel PT Vale di Soroako, Sulawesi Selatan
Foto: Eduardo Simorangkir

Kritik Keras Faisal Basri

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga mengkritik keras perlakuan pemerintah terhadap investor China. Sebab, para investor itu mendapat nikel dengan harga murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga nikel kadar 1,8% mengacu Shanghai Metals Market (SMM) sebesar US$ 69,51 per ton pada semester II 2020. Sementara, harga patokan mineral (HPM) logam US$ 31,48 per ton. Harga HPM inilah yang didapat China.

Di semester I 2021, harga nikel mengacu SMM sebesar US$ 79,61 per ton. Lalu, harga nikel mengacu HPM US$ 38,19 per ton.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan pemerintah. Lantaran, sengaja menerapkan harga murah untuk mendapat penerimaan yang sedikit.

"Nikel ini semester II tahun 2020 harga internasional karena konsumen kita kebanyakan China jadi saya pakai Shanghai Metal Market. Kemudian Anda lihat lagi yang terbaru semester I 2021 US$ 79,61 per ton, HPM-nya US$ 38,19 jadi separuhnya pun tidak," katanya.

"Ini ketololan yang luar biasa. Kalau kita hitung-hitung, pemerintah sengaja menetapkan harga murah supaya pemerintah dapat jatahnya PNBP-nya sedikit, goblok ya," tambahnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan cara pemerintah melayani investor China. Sebab, memberikan nikel dengan harga murah.

"Jadi, beginilah caranya kita melayani investor dari China itu. 'Hei investor dari China datang ke Indonesia tak kasih emas kalian. Kalau pabrik kalian di China kalian bayar US$ 79, di Indonesia paling tinggi US$ 38'. Karena nanti bayarnya paling US$ 25 atau US$ 30. Ini harga gross karena trader ada, ongkos angkut ada, macam-macam gitu ya, pinalti segala macam, dapatnya bersihnya paling tinggi US$ 30," tambahnya.


(acd/eds)

Hide Ads