Jokowi Mau Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di RI, Begini Caranya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 15:00 WIB
Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Emisi karbon menjadi salah satu penyebab perubahan iklim di dunia. Proses ini dapat berdampak pada lingkungan hidup, kesehatan manusia, hingga menciptakan ketidakstabilan ekonomi.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pemerintah Jokowi akan menurunkan emisi karbon 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Ketua Tim Percepatan Industri Nasional KBL Berbasis Baterai Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan salah satu cara untuk memenuhi tujuan tersebut, adalah melalui dukungan penuh terhadap infrastruktur kendaraan listrik.

"Transportasi yang selama ini menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil, menyumbang emisi yang sangat besar. Oleh karena itu kendaraan listrik menjadi solusi, pastinya akan mengurangi emisi di Indonesia," ujar Satryo, Jumat (12/11/2021).

Indonesia memang punya garis pantai yang sangat panjang, serta hutan yang luas, dua hal itu adalah modal besar untuk karbon. Namun dengan mengakselerasi program mobil listrik, diyakini dampaknya akan lebih signifikan lagi menurut Satryo. Bahkan bukan tidak mungkin target net zero karbon pada 2060 bisa dicapai.

Tahun ini saja, konsumsi nasional Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan mencapai 75,27 juta kilo liter (KL). Sebesar 26,3 juta KL untuk BBM bersubsidi, dan 48,97 juta KL untuk non subsidi. Ia menyebut jika program mobil listrik nasional bisa dicapai, maka konsumsi BBM akan berkurang, dan emisi bisa dikurangi secara signifikan.

Di Indonesia, mobil listrik walaupun masih sangat jarang ditemukan di jalan umum, bukanlah hal yang baru. Pada tahun 1989, mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, sudah berhasil membuat mobil listrik bertenaga sel surya. Pada tahun 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat itu dijabat Dahlan Iskan, memperkenalkan sekaligus menguji coba mobil listrik karya anak bangsa, Tuxuci.

Terkait mobil listrik, Presiden pada tahun 2019 lalu sudah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork