KPPU Pelototi Industri NIkel, Ada Apa Nih?

KPPU Pelototi Industri NIkel, Ada Apa Nih?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 19:18 WIB
Teknologi pengolahan nikel karya anak bangsa
Foto: Infografis detikcom/Denny: Teknologi pengolahan nikel di Indonesia
Jakarta -

Industri nikel dipelototi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Aroma persaingan bisnis tidak sehat muncul dalam tata kelola bisnis komoditas nikel.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan ada potensi pengaturan harga yang dibuat salah satu pihak dalam tata kelola bisnis nikel. Hal ini diduga dilakukan oleh perusahaan smelter.

"Kita duga perusahaan smelter ada kontak pasar dominan," ungkap Gopprera dalam forum jurnalis virtual KPPU, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gopprera awalnya menjelaskan ada 4 pihak yang terlibat dalam bisnis nikel, pengusaha tambang, surveyor tambang, pengusaha smelter pemurnian, dan surveyor smelter.

Setelah ekspor nikel dilarang, pengusaha tambang bijih nikel tak punya pilihan selain menjual komoditasnya ke pihak perusahaan smelter. Nah di sini lah dugaan masalahnya muncul.

ADVERTISEMENT

"Ada dugaan kekuatan dari yang dimiliki perusahaan smelter digunakan untuk menekan harga beli bijih nikel," kata Gopprera

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Pengelola smelter, menurut Gopprera, diduga melakukan pengaturan harga bijih nikel melalui mekanisme survei kadar bijih nikel. Mekanismenya, dalam penjualan bijih nikel harga ditentukan oleh kadar bijih nikel yang diperiksa oleh surveyor.

Surveyor di sini ada dua, surveyor yang melakukan pengecekan di tambang dan surveyor yang melakukan pengecekan di smelter. Gopprera mengatakan seringkali terjadi perbedaan hasil survei yang dilakukan antara kedua surveyor.

Seringnya ada selisih harga dari survei yang dilakukan di smelter, jadi para penambang mendapatkan harga yang lebih murah untuk komoditas nikelnya. Gopprera mengatakan, ada dugaan permainan harga yang dilakukan oleh pihak smelter dengan surveyor di smelter.

"Dia (pengelola smelter) punya posisi dominan dan market power, ada dugaan seperti itu. Akibat tidak ada pilihan lagi untuk menjual, akhirnya si penambang memperoleh harga dengan lebih rendah. Mekanismenya itu dengan surveyor," ungkap Gopprera.

Temuannya lagi, beberapa pengelola smelter ternyata menggunakan surveyor yang sama. Hal ini mengindikasikan pengaturan harga bisa terjadi.

"Surveyor-nya itu-itu saja yang digunakan perusahaan smelter. Semuanya sama, jadi dapat harga tak banyak berbeda," kata Gopprera.

Sejauh ini Gopprera bilang kasus ini mulai didalami KPPU atas inisiatif sendiri dari laporan masyarakat dan anggota DPR. Dia bilang sejauh ini pendalaman masih akan dilakukan, dia belum berani menjelaskan secara rinci siapa saja yang terlibat dan berapa banyak kerugian dari praktik ini.


Hide Ads