Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI berencana menyesuaikan tarif listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi tahun depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Baca juga: Tarif Listrik Mau Naik Tahun Depan! |
Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU.
Berikut 13 golongan pelanggan listrik non subsidi dikutip dari data PLN mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik bulan Oktober-Desember 2021:
Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500-5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas
Bisnis
6. 6.600 VA-200 kVA
7. Di atas 200 kVA
Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA-200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi
Lihat juga video 'Tinggal 7 Negara yang Pakai Bensin Setara Premium, Masih Mau Pakai?':