Pemerintah Mau Naikkan Tarif Pembelian Listrik dari Pembangkit Sampah

Pemerintah Mau Naikkan Tarif Pembelian Listrik dari Pembangkit Sampah

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 07 Mar 2025 13:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melakukan rapat koordinasi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pembelian listrik dari PLTSa dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai perusahaan yang mendistribusikan listrik di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Kenaikan tarif pembelian listrik dari PLTSa akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampah, termasuk menjadi energi listrik.

Saat ini PLN membeli energi hijau yang dihasilkan dari PLTSa seharga US$ 13,35 sen per kWh atau setara Rp 1.800/kWh akan naik menjadi US$ 20 sen per kWh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif ini naikkan, dari US$ 13,35 sen (per kWh) jadi antara US$ 19-20 sen (per kWh)," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Mengenai pembelian listrik dari PLTSa saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

ADVERTISEMENT

Zulhas menyebut, peraturan mengenai pengelolaan sampah ada di tiga Perpres. Dia berencana menyatukan ketiga Perpres tersebut untuk mempersingkat birokrasi dan pengelolaan sampah di Indonesia.

Dia mengakui sampah di Indonesia telah menggunung, sehingga perlu pengelolaan yang baik. Adapun tiga Perpres yang dimaksud adalah, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah sampah, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

"Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik, itu ada Perpres tersendiri, ada Perpres mengenai Stranas (Strategi Nasional), ada lagi Perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kita minta jadi satu," ucapnya.

Rencananya, Perpres yang baru mempersingkat alur pembelian listrik oleh PLN dari PLTSa. Jadi, akan memangkas aturan yang berkaitan dengan Pemerintah daerah dan hanya memerlukan izin dari Kementerian ESDM.

"Karena PLN yang akan membeli hasilnya ya sudah, PLN. Yang beri izin Kementerian ESDM, izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti ke uji Pemerintah Daerah seperti apa," pungkasnya.

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads