Revisi UU Migas Bakal Dikebut, Kelar 2022!

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 22:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. Pertamina
Bali -

Rancangan Undang-Undang (RUU) minyak dan gas (migas) hingga kini masih digodok. Aturan ini merupakan revisi dari Undang-Undang (UU) migas nomor 22 tahun 2001.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan RUU Migas masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, termasuk RUU Energi Baru Terbarukan dan RUU Minerba yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi UU.

Selain itu, Pihak DPR juga sudah mengkaji naskah akademik RUU Migas, termasuk menjaring pandangan dari perguruan tinggi.

"Undang-Undang Migas tahun 2022 dipastikan selesai. Undang-Undang Energi Baru Terbarukan pada masa sidang yang akan datang selesai. Lantas setelah selesai Energi Baru Terbarukan, masuk Rancangan Undang-Undang migas," ujar Sugeng dalam acara diskusi SKK Migas dan Kementerian Investasi/BKPM bertema Identifikasi Faktor Pendorong Investasi Hulu Migas di Indonesia, di Nusa Dua Bali, Kamis (2/12/2021).

Menurut Sugeng penuntasan RUU Migas dalam rangka memberikan kepastian berusaha mengingat sektor ini masih memberikan peranan penting sebagai penyedia energi dan sumber penerimaan negara. Apalagi Hulu migas adalah kontributor devisa nomor tiga setelah batu bara dan CPO.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork