Pemerintah China baru saja dilaporkan protes soal pengeboran minyak dan gas (migas) di area Laut China Selatan. China meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah Laut China Selatan.
Dalam catatan detikcom, hal ini dilaporkan Reuters pada 1 Desember kemarin. Disebutkan telah ada satu surat dari para diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia yang dengan jelas meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai karena itu diklaim berada di dalam wilayah China.
Laporan soal surat itu disampaikan oleh seorang anggota Komisi Keamanan Nasional pada DPR RI, Muhammad Farhan, yang mendapatkan informasi soal surat tersebut. Farhan mengatakan Indonesia tidak akan berhenti melakukan pengeboran karena wilayah yang dimaksud masuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," kata Farhan dikutip dari Reuters.
Indonesia menekankan bagian ujung selatan dari Laut China Selatan merupakan zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut dan menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara tahun 2017.
China keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras menyatakan jalur perairan itu berada dalam klaim teritorialnya di Laut China Selatan yang ditandai dengan 'sembilan garis putus-putus' berbentuk huruf U -- batas yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tahun 2016 lalu.
Di sisi lain, SKK Migas selaku regulator hulu migas di Indonesia pada 1 Desember lalu baru saja melaporkan ada temuan cadangan migas baru alias harta karun energi di wilayah Laut China Selatan. Tepatnya, di Wilayah Kerja (WK) Tuna yang terletak di lepas pantai Natuna Timur, tepat di perbatasan Indonesia-Vietnam.
Lanjut ke halaman berikutnya.