Geger Utang Pajak BBM Pertamina-AKR Rp 1,9 Triliun

Geger Utang Pajak BBM Pertamina-AKR Rp 1,9 Triliun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 06:15 WIB
Petugas mengisi bahan bakar Gas berjenis Vigas di SPBU COCO 31.137.01 Jakarta, Rabu (18/02/2015). Sebanyak 17 SPBG Vigas akan ada di Jabodetabek dalam waktu dekat. Sementara ini sudah ada 12 SPBG Vigas yang beroperasi di Jabodetabek.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Masalah perpajakan menjerat beberapa badan usaha penyalur BBM, termasuk PT Pertamina (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.

Total nilai yang belum disetor sebesar Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut berasal dari Pertamina Rp 1,96 triliun dan AKR sebesar Rp 28,67 miliar.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, dibacakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar," kata Agung, Selasa (7/12/2021).

BPK merekomendasikan agar direksi Pertamina dan AKR Corporindo berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut, Pertamina menyatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM. "Hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan Dirjen Migas dan Kemenkeu," kata VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman kepada detikcom.

Dia mengatakan, adapun yang tengah dikoordinasikan ialah mengenai mekanisme dan perhitungannya.

Sementara, Direktur AKR Corporindo Suresh Vembu mengatakan, perusahaan belum dapat melakukan pembayaran karena belum tersedia mekanisme penyetoran pajak itu.

"Pembayaran tersebut belum dapat dilakukan oleh AKR karena belum tersedia mekanisme untuk melakukan penyetoran PBBKB dari pembayaran dana kompensasi tersebut," katanya.

BPK telah merekomendasikan agar badan usaha termasuk AKR melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme penyetoran PBBKB ini. Dia bilang, badan usaha telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkeu.

Mekanisme pembayaran nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Seperti dalam berita tersebut juga sudah dinyatakan bahwa BPK telah merekomendasikan agar badan usaha (termasuk AKR) melakukan koordinasi dengan Kemenkeu terkait kebijakan dana dan/atau mekanisme penyetoran PBBKB tersebut," katanya.

Lihat juga video 'Satgas BLBI Terima Cicilan Utang Sjamsul Nursalim Rp 150 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



"Badan Usaha sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkeu untuk menyiapkan mekanisme pembayaran tersebut dan akan dituangkan dalam revisi atas PMK No.16/PMK.02/2021," lanjutnya.

(acd/eds)

Hide Ads