Ahok Bicara Aksi Mogok Kerja Pegawai Pertamina Terkait Rencana Potong Gaji

Ahok Bicara Aksi Mogok Kerja Pegawai Pertamina Terkait Rencana Potong Gaji

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 11:37 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara mengenai rencana aksi mogok serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Mogok kerja rencananya digelar pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Rencana mogok kerja ini diduga terkait dengan rencana direksi memangkas gaji karyawan. Ahok sendiri tak menepis hal tersebut saat dikonfirmasi.

"Katanya begitu," kata Ahok kepada detikcom, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana pemangkasan gaji ini belum terlaksana. Ahok mengaku pihaknya telah meminta agar direksi selalu komunikasi dan koordinasi. Dia bilang, persoalan ini yang sering dipermasalahkan oleh para pegawai Pertamina.

"Itu yang kami minta acara direksi selalu ada komunikasi dan koordinasi dan itu yang sering dimasalahkan oleh beberapa perwira Pertamina," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam surat pemberitahuan yang diterima detikcom, Selasa, aksi mogok ini dapat diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPBB. Surat yang dimaksud yakni ditujukan kepada Menteri BUMN perihal permohonan pencopotan Direktur Utama Pertamina.

Simak video 'Marahnya Ahok: Banyak Kontrak di BUMN yang Sangat Merugikan!':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Minta Dirut Pertamina Dicopot

Dalam surat yang disampaikan ke Menteri BUMN tersebut, FSPPB meminta agar Direktur Utama Pertamina dicopot karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.

"Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai Organisasi Pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," bunyi surat untuk Menteri BUMN.

"Jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif maka kami akan menggunakan segala hak termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," sambungnya.

Surat selanjutnya ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan perihal disharmonisasi hubungan industrial Pertamina.

"Kami melaporkan ketidakharmonisan hubungan industrial di PT Pertamina (Persero) dan tidak adanya iktikad baik dari Direksi untuk berkomitmen membangun industrial peace di dalam perusahaan karena itu pekerja berencana menggunakan haknya sesuai Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja," bunyi surat untuk Menteri Ketenagakerjaan.


Hide Ads