Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 08:00 WIB
Melihat Kilang Terbesar Kedua di Indonesia

Petugas melakukan pengecekan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/04/2016). Kilang RU V merupakan kilang Pertamina terbesar ke-2 di Indonesia dengan kapasitas 260.000 barel per hari yang dihasilkan dari kilang Balikpapan 1 dan 2. Jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 360 juta barel per hari melalui program Refinery Development Master Plan. Hasil produksi dari kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V didistribusikan ke Pangkalan Bun, Sampit, Pulang Pisau, Kendari, Bau Bau, Gorontalo, Benoa, Biak dan Ambon. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Kenaikan Gaji

Kesepakatan kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.


(aid/ara)

Hide Ads