Krisis Batu Bara PLN Bikin Pemerintah dan Pengusaha 'Nggak Akur'

Krisis Batu Bara PLN Bikin Pemerintah dan Pengusaha 'Nggak Akur'

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 02 Jan 2022 07:24 WIB
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat batu bara menggunakan alat berat di pelabuhan krakatau bandar samudera, Cigading, Cilegon (8/3/2013). Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Thamrin Shite mengatakan untuk mengendalikan produksi batu bara, pemerintah menetapkan kuota produksi secara nasional. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy

Pengusaha batu bara mengaku terkejut atas keputusan pemerintah menyetop ekspor batu bara pada Januari 2022. Larangan ekspor batu bara dilakukan pemerintah karena stok yang rendah.

"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandu melanjutkan, penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022," ujarnya.

"Pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktik implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Anggota APBI-ICMA disebut telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.

"Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP," sambung Pandu.

Pengusaha batu bara yang tergabung dalam APBI, mendukung Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

"Dapat pula kami sampaikan bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan aktivitas ekspor batu bara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara," kata Pandu.



Simak Video "Video: Ngerinya Ledakan di Tambang Batu Bara Spanyol Tewaskan 5 Orang"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Hide Ads