Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai dengan adanya aturan tersebut maka ke depannya Pertalite akan diberikan kompensasi karena menggantikan Premium sebagai BBM penugasan.
"Pertalite akan menjadi BBM penugasan di mana nanti Pertamina akan mendapatkan dana kompensasi karena penugasan yang diberikan," kata Mamit kepada detikcom, Senin (3/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat kemungkinan itu ada," tambahnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 117 tahun 2021, pasal-pasal yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan:
Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Premium-Pertalite Bakal Dihapus, Apa Semua Motor Cocok Pakai Pertamax?