BBM Premium Mau Dihapus, Pertalite Bakal Disubsidi Pemerintah?

BBM Premium Mau Dihapus, Pertalite Bakal Disubsidi Pemerintah?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 13:02 WIB
SPBU Tanah Abang jual Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter. Sejumlah pemotor pun antre di SPBU itu demi dapat membeli Pertalite seharga Premium itu.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai dengan adanya aturan tersebut maka ke depannya Pertalite akan diberikan kompensasi karena menggantikan Premium sebagai BBM penugasan.

"Pertalite akan menjadi BBM penugasan di mana nanti Pertamina akan mendapatkan dana kompensasi karena penugasan yang diberikan," kata Mamit kepada detikcom, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat kemungkinan itu ada," tambahnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 117 tahun 2021, pasal-pasal yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan:

ADVERTISEMENT

Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Premium-Pertalite Bakal Dihapus, Apa Semua Motor Cocok Pakai Pertamax?

[Gambas:Video 20detik]




Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Keempat, Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Kelima, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Keenam, Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Ketujuh, Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting belum mau bicara banyak soal rencana Pertalite yang jadi BBM khusus penugasan. Dia meminta untuk menunggu secara resmi dan khusus penugasan tersebut.

"Di Perpres itu tidak menyebutkan jenis BBM, minimal RON 88, jadi sebaiknya kita menunggu penegasannya ya. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pertalite masih kita distribusikan di tahun 2022," tandasnya.


Hide Ads