Pemerintah menyetop ekspor batu bara demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Lantas, adakah dampaknya ke penerimaan negara?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan larangan ekspor batu bara tidak akan berdampak ke penerimaan negara. Hal itu dikarenakan batu bara sejauh ini bukan komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor.
"Kalau kita lihat dari batu bara, penerimaan negara dominan didapatkan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), selain tentu dari bisnisnya, dari sisi perpajakannya," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, dikutip dari Antara Senin (3/1/2021).
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri.
Larangan tersebut ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dan PKP2B.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pemerintah melarang ekspor batu bara sementara untuk menjadi solusi jangka pendek bagi ketersediaan pasokan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Kita harus carikan solusi jangka pendek memastikan keandalan sistem dan ketersediaan listrik. Namun harus dicari solusi jangka menengah dan panjang dimana batu bara sebagai komoditas yang diekspor tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik dan juga bisa untuk memenuhi permintaan ekspor yang menghasilkan devisa," terang Askolani.
(hns/hns)