Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengubah Jenis BBM Khusus Penugasan. Dengan demikian, Menteri ESDM bisa menghapus Premium atau BBM dengan RON 88.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Seperti detikcom, Selasa (4/1/2022), dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan ini sebagaimana tertulis di Ayat 3 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi.
"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Dalam aturan yang baru ini, ada dua pasal yang diselipkan antara 21A dan 22 yakni Pasal 21B dan 21C. Pada Pasal 21B disebutkan, dalam rangka mendukung energi bersih, jenis bensin RON 88 yakni merupakan 50% dari volume BBM RON 90 disediakan dan didistribusikan dari 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 3 Ayat 4.
"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)," bunyi Pasal 21B Ayat 1.
Pihak PT Pertamina (Persero) hingga saat ini belum mendapat arahan terkait penghapusan Premium. Pertamina masih menunggu aturan turunan Perpres tersebut.
"Belum (ada arahan), kita tunggu turunan dari Perpresnya ya," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting saat dikonfirmasi.
Baca juga: 3 Fakta Nasib BBM Premium Terbaru |
Sementara, Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus Premium. Aturan ini dibuat dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Dengan demikian, menteri bisa menghapus Premium dan menggantikan dengan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan. Dengan demikian, rencana untuk menghapuskan Premium tahun ini akan bisa terlaksana," kata Mamit
Pada Pasal 21C Perpres tersebut, Jokowi menunjuk menteri untuk menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan.
"Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 21C.
(acd/eds)