Pemerintah Diminta Lanjutkan Larangan Ekspor Batu Bara

Pemerintah Diminta Lanjutkan Larangan Ekspor Batu Bara

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 10 Jan 2022 22:57 WIB
Tambang Batu Bara
Foto: Ilustrasi larangan ekspor Batu Bara (Fuad Hasim/detikcom)

Menurut Fahmy memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Oleh karenanya ketika harga batu bara sedang bagus maka pengusaha lebih memilih melakukan ekspor dan membayar denda.

"Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batubara ketimbang memasok kebutuhan batubara PLN sesuai ketentuan DMO," ujarnya.

Fahmy menyebutkan hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. Jika kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi maka berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 mega watt padam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar US$ 196 per metrik ton. Namun, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak. Ujung-ujung PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," jelasnya.

Jika larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, lanjut dia dapat menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik sehingga akan semakin memberatkan beban rakyat.

ADVERTISEMENT

"Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat," tambah Fahmy.


(toy/hns)

Hide Ads