Jakarta -
Belasan kapal pengekspor batu bara bakal dilepas ke luar negeri hari ini. Informasi tersebut disampaikan sebelumnya oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pengiriman batu bara ke luar negeri ini dilakukan di tengah larangan ekspor batu bara yang berlaku sejak 1 Januari lalu.
Larangan ekspor sendiri ditetapkan selama sebulan, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Lalu, apabila sudah ada kapal pengekspor yang dilepas ke luar negeri, apakah larangan ekspor batu bara telah dicabut?
Luhut menjelaskan pemerintah masih akan mengevaluasi kembali pembukaan ekspor pada hari Rabu 12 Januari besok. Keputusan pelarangan ekspor akan dicabut seluruhnya atau tidak akan ditentukan pada hari Rabu. Luhut sendiri menjelaskan, bila keran ekspor dibuka lagi, pembukaannya mungkin akan dilakukan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," ujar Luhut dalam keterangan pers hasil rapat koordinasi yang dipimpinnya Senin kemarin, dikutip detikcom, Selasa (11/1/2022).
Luhut juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga mulai dari Kemendag, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, dan PLN untuk diputuskan sebelum ekspor batu bara dibuka.
Hal tersebut mulai dari bagaimana mekanisme pemenuhan DMO bila ekspor kembali dibuka dan bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN.
Lalu bagaimana dengan belasan kapal yang mulai mengirimkan batu bara ke luar negeri hari ini. Mengapa kapal tersebut diizinkan untuk mengekspor batu bara?
Lihat di halaman berikutnya.
Kapal-kapal tersebut diizinkan Luhut untuk berlayar dengan alasan suplai kebutuhan batu bara dalam negeri untuk PLN saat ini sudah mencukupi.
Di sisi lain, yang perlu diketahui juga adalah batu bara yang sudah dimuat di kapal-kapal tersebut ternyata sudah dibayar oleh beberapa pembeli di luar negeri. Perusahaannya pun sudah memenuhi standar DMO batu bara dalam negeri. Maka dari itu, kapal-kapal tersebut sudah bisa untuk mulai dilepas ekspor.
"Melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di release untuk bisa ekspor," papar Luhut.
Dia pun menegaskan hanya 14 kapal tersebut saja yang dilepas ke luar negeri. Jumlahnya sudah mulai diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) sejak kemarin malam.
"Bakamla juga akan melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar di luar daftar yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," tegas Luhut.
Bicara soal suplai kebutuhan batu bara dalam negeri, dalam laporan PLN pada rapat koordinasi yang dipimpin Luhut disebutkan stok batu bara sudah mencukupi untuk operasi 15-20 hari ke depan.
Dari laporan PLN yang dipaparkan ke Luhut, pasokan batu bara yang dibutuhkan PLN sebesar 16,2 juta MT. Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT sebelumnya dilaporkan oleh PLN sudah terpenuhi dari tambahan penugasan Dirjen Minerba pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.
PLN juga mengungkapkan hasil operasi lapangan tim Dirjen Minerba bersama PLN, sudah ada kargo batu bara tujuan ekspor di Kalsel dan Kaltim yang dialihkan menjadi tujuan pemenuhan batu bara domestik.
"Sejumlah 62,5 ribu MT kargo batubara yang diperuntukkan ekspor, atas dukungan semua pihak termasuk Dirjen Hubla, berhasil dialihkan ke tujuan domestik dan segera mengarah ke PLTU Paiton 9," tulis laporan PLN ke Luhut.
Simak Video "Korsel-Jepang Minta Ekspor Batu Bara Dibuka, DPR: Dahulukan Dalam Negeri"
[Gambas:Video 20detik]