Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan 37 kapal pengangkut batu bara siap berlayar ke negara-negara tujuan ekspor. Hal itu disampaikan Luhut pada Rabu (12/1) malam.
"37 kapal yang sudah diisi dengan batu bara dan siap ekspor hari ini, siap rilis dan mulai jalan," kata Luhut kepada wartawan di kantor Kemenkomarves kemarin Rabu (12/1/2022).
Namun lewat keterangan tertulisnya hari ini, Luhut menyatakan larangan ekspor batu bara belum dicabut. Jadi, mengenai 37 kapal yang sudah diizinkan melakukan ekspor batu bara, pemerintah menimbang stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero).
"Maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," kata Luhut dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (13/1/2022).
Hal itu dirasa perlu dilakukan demi menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
"Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," tegasnya.
Tunggu Kejelasan Pemerintah
Pengusaha tambang pun menanti kejelasan pemerintah mengenai kebijakan ekspor batu bara pasca adanya pelarangan per 1 Januari 2022.
Di satu sisi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan pihaknya menyambut baik adanya kelonggaran ekspor yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, pihaknya masih menunggu detail kebijakan dari pemerintah.
"Kami menyambut baik, namun kami masih menunggu detailnya dari pemerintah. Jadi kita tunggu saja," kata dia kepada detikcom.
APBI juga belum mengetahui terkait kapal-kapal yang sudah diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara. Pihaknya belum mendapatkan informasi resmi.
"Setahu saya baru verbal ya, jadi kapal-kapal yang sudah bisa ekspor dan perusahaan apa saja itu belum ada informasi resmi. Sebaiknya ditanyakan ke pemerintah," tuturnya.
(toy/eds)