Skema Subsidi Listrik Mau Diubah, Ini 3 Hal yang Wajib Kamu Tahu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 06:30 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah berencana mengubah skema subsidi listrik. Nantinya, subsidi ini akan langsung diberikan kepada yang berhak menerima. Berikut poin pentingnya:

1. Listriknya Tak Disubsidi

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan reformasi subsidi ini menyangkut dua hal. Pertama, terkait dengan mekanismenya yang ujungnya subsidi langsung. Kedua tarifnya, sebab tarif listrik bersubsidi tidak diubah sejak tahun 2003.

Rida mengatakan, nantinya subsidi diberikan langsung ke orang penerima. Sementara, listriknya tidak disubsidi.

"Bagaimana bentuknya? Ya nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi tadi yang langsung dikasih cash, atau apalah kupon, voucher untuk membayarnya itu dan dia tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2022).

2. Skemanya Lagi Digodok

Rida mengatakan, mekanisme tersebut saat ini sedang digodok oleh pemerintah termasuk penerapannya dan cara penyaluran subsidi listrik.

"Itu lagi digodok mekanismenya, caranya, bagaimana, penyalurannya kapan, oleh siapa yang pasti jangan sampai kita membuat aturan menyusahkan rakyat ya, bukan itu tujuan kita bernegara," katanya.

Lanjutkan membaca ke halaman berikutnya



Simak Video "PLN Startup Day 2025: Jembatan Startup Wujudkan Energi Masa Depan"

(acd/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork