Jokowi Larang Ekspor Bauksit Tahun Ini, Aturannya Bagaimana?

Jokowi Larang Ekspor Bauksit Tahun Ini, Aturannya Bagaimana?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 20 Jan 2022 22:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop ekspor bahan mentah nikel pada 2020. Kala itu Jokowi mengaku, kebijakannya ditentang oleh negara lain hingga dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Kata Jokowi, pendapatan negara yang didapat dari ekspor tanpa bahan mentah sangat besar. Oleh karena itu, ke depan Jokowi juga ingin melarang ekspor bahan mentah tembaga hingga bauksit.
Foto: Tangkapan Layar Youtube UNPAR OFFICIAL
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya terkait hilirisasi pertambangan. Ia mengatakan, pada tahun ini akan menyetop ekspor bahan mentah bauksit.

"Bahan mentah nikel telah kita setop di tahun 2020. Tahun ini segera juga akan kita stop ekspor bahan mentah bauksit," kata Jokowi dalam acara Peringatan HUT ke-49 PDI Perjuangan, Senin (10/1/2022) lalu.

Lalu, bagaimana perkembangan larangan ekspor bauksit tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dijelaskan, pemegang KK, IUP atau IUP OP mineral logam yang telah melakukan kerja sama pengolahan dan atau pemurnian dengan pemegang IUP, OP, IUPK OP lainnya, atau IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku.

Hal itu diatur juga dalam Permen ESDM No 17 Tahun 2020. Pada Pasal 46 dijelaskan, pemegang IUP OP dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 >42% ke luar negeri paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Kemudian, di Pasal 47 disebutkan, pemegang IUP OP atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.

"Menurut Pasal 46-47 Permen 17 2020, pemegang IUP dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar di atas 42% Al2O3 paling lama sampai dengan 10 Juni 2023," katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

(acd/dna)

Hide Ads