2.343 Izin Usaha Tambang Dicabut, dari Nikel-Batu Bara

2.343 Izin Usaha Tambang Dicabut, dari Nikel-Batu Bara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 31 Jan 2022 20:02 WIB
Merasakan sensi memasuki lorong tambang emas di Gunung Pongkor, Jawa Barat sungguh menakjubkan. Di perut bumi inilah logam mulia itu dihasilkan.
Ilustrasi usaha pertambangan/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menargetkan mencabut 2.343 izin usaha pertambangan (IUP). Keputusan ini dilakukan karena pemegang izin tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), cadangan habis, pailit, hingga tidak melakukan investasi sesuai rencana.

"Total pencabutan izin di tahun ini untuk sementara 2.343 izin. Semua izin pertambangan itu, jadi ada nikel, emas, batu bara, kobalt," tutur Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (31/1/2022).

Bahlil mengaku tidak membaca secara utuh saat menekan aturan pencabutan terhadap izin usaha tersebut. Pasalnya, kemungkinan dari sekian banyak itu ada usaha milik rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya teken itu izin mohon maaf saya tidak baca, cuma teken saja karena kalau saya baca detail itu bahaya pasti teman-teman pengusaha itu teman saya juga mungkin. Jadi saya tidak masalah begitu aturan ditegakkan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan terdapat 2.097 IUP yang akan dicabut setelah ada tambahan 19 IUP baru. Dari total itu, ada 2.078 tidak menyampaikan RKAB dan 19 lainnya dikarenakan cadangan habis, pailit, tidak melakukan investasi sesuai rencana dan/atau secara keekonomian tidak memadai.

ADVERTISEMENT

Sebagai implementasinya, Bahlil sudah menandatangani 19 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," imbuh Bahlil dalam keterangan tertulis.

(aid/hns)

Hide Ads