Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) besok akan memberikan insentif berupa voucher diskon bagi masyarakat yang berminat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Tujuannya untuk mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
"Hari Kamis (10/2) Pak Menteri ESDM akan launching pola pendanaannya sebagai insentif sehingga bisa dimanfaatkan. Kita akan berikan voucher misalnya yang memasang 2 kWh, nanti akan dikasih voucher yang bisa diuangkan, jadi pengurang lah di situ," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam Talkshow G20, dikutip Rabu (9/2/2020).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa kita dorong PLTS Atap supaya bisa ngebut," tuturnya.
Dalam aturan tersebut, salah satu ketentuannya yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65% menjadi 100%.
kWh ekspor yang dimaksud adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang lUPTLU atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.
Dengan peraturan itu, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025.
Dilansir CNBC Indonesia, biaya modal (capital expenditure/capex) pemasangan PLTS Atap per 1 kilo Watt peak (kWp) saat ini sebesar Rp 17 juta. Biaya ini diklaim telah turun jika dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai Rp 24 juta per kWp.
Untuk pelanggan rumah tangga, biasanya kapasitas PLTS Atap sebesar 2-3 kWp. Artinya, butuh hingga Rp 51 juta jika ingin memasang PLTS Atap dengan kapasitas terpasang 3 kWp.
Simak juga Video: Jawa Barat Kembangkan Energi Alternatif Ramah Lingkungan