Pemerintah Bekukan Aturan PLTS Atap, Pengusaha Bilang Begini

Pemerintah Bekukan Aturan PLTS Atap, Pengusaha Bilang Begini

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 07:14 WIB
Petugas mengecek deretan panel surya di Gedung Smesco, Jaksel, Kamis (16/9). Menurut data Kementerian ESDM, penggunaan PLTS atap atau solaruv melonjak tajam.
Foto: Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Muhammad Yusrizki /Dok: Kadin
Jakarta -

Pemerintah menahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Aturan mengenai pelaksanaan pembangkit listrik tenaga surya alias PLTS atap dibekukan. Apa kata pengusaha?

Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Muhammad Yusrizki menyayangkan hal itu. Menurutnya, aturan tersebut justru bisa menjadi landasan hukum bagi pelaku bisnis yang mau yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65% menjadi 100%.

"Dari sudut pandang pelaku bisnis, pemahaman kami adalah ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, Pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut. Oleh karena itu saya menyayangkan bahwa keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan," demikian keterangan dari Yusrizki dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/1/2022).



Yusrizki heran mengapa salah satu alasan keputusan pemerintah ini karena mempertimbangkan dampak terhadap sistem kelistrikan PLN. Hal ini, katanya, seharusnya sudah dibahas sebelum aturan dibuat.

ADVERTISEMENT

"Perlu diingat bahwa Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru lagi bagi Pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap," tuturnya.

Dirinya mendorong Pemerintah dan PLN, dan juga pemegang Wilayah Usaha non-PLN, untuk segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.

"Jika permasalahannya teknis, maka selesaikanlah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru, Vietnam bahkan sudah mencapai gigawatt scale dari PLTS Atap. Australia, dengan total kapasitas PLTS Atap mencapai 20GWp, memiliki grid code khusus untuk operasi paralel PLTS Atap dengan grid," jelas Yusrizki.

"Harap dicermati bahwa kapasitas total 20GW PLTS Atap di Australia banyak didorong oleh instalasi skala mikro di segmen residensial dengan rata-rata kapasitas PLTS Atap per rumah hanya 1kwp. Dan dengan grid code tersebut mereka menjaga stabilitas jaringan listrik sehingga operasi jaringan listrik berjalan tanpa gangguan," lanjutnya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Di sisi lain, Yusrizki optimis PLTS Atap pada jaringan PLN akan sangat berdampak pada kebutuhan listrik masyarakat di jangka pendek. Disebutkannya, pada kuartal III 2021, beban puncak sistem Jawa Bali Madura mencapai 27 ribu megawatt. Dengan asumsi beban puncak di siang hari sebesar 30%, maka kebutuhan masyarakat ketika itu berkisar 8 ribu megawatt.

"Jika tahun ini pelaku bisnis, Pemerintah dan PLN bekerja sama untuk memasang 500 megawatt PLTS atap, dan tersebar dari ujung barat Pulau Jawa hingga Bali, berapa besar dampaknya bagi jaringan PLN? Saya yakin sekali jaringan PLN mampu mengatasi injeksi 500 megawatt PLTS Atap," paparnya.

"Dan tambahan 500 megawatt PLTS Atap ini menurut saya sudah ambisius, dimana kita mencapai peningkatan lebih dari 6 kali lipat dari kapasitas PLTS Atap saat ini yang hanya sekitar 90-100 megawatt," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan peraturan yang diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2021 itu ditahan untuk ditinjau kembali oleh pemerintah.

"Permennya kan sudah terbit, secara legal ini sudah sah, tapi kami di pemerintah maksudnya tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab, ini sedang merekonfirmasi ya dari angka-angka yang kita susun seperti apa nanti pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (17/1/2022).

Lanjut dia, finalisasinya akan dibahas di dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.



Simak Video "TSM Cibubur Gunakan PLTS Atap, Dukung Energi Terbarukan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads