Pemerintah Bagi-Bagi Voucher PLTS Atap, Begini Aturan Pasangnya

Pemerintah Bagi-Bagi Voucher PLTS Atap, Begini Aturan Pasangnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 18:35 WIB
Penggunaan PLTS Atap naik secara signifikan. Utomo SolaRUV pun membuka kesempatan pada masyarakat untuk memiliki PLTS Atap lewat program mitra Juragan Atap Surya.
PLTS Atap/Foto: Dok Utomo SolaRUV
Jakarta -

Kementerian ESDM memberikan insentif berupa voucher diskon bagi masyarakat yang berminat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Jadi nantinya masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap bisa mendapatkan potongan harga.

"Hari Kamis (10/2) Pak Menteri ESDM akan launching pola pendanaannya sebagai insentif sehingga bisa dimanfaatkan. Kita akan berikan voucher misalnya yang memasang 2 kWh, nanti akan dikasih voucher yang bisa diuangkan, jadi pengurang lah di situ," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam Talkshow G20 lalu.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapaun selain memberikan voucer diskon tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (lUPTLU).

"Ini bisa kita dorong PLTS Atap supaya bisa ngebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut, salah satu ketentuannya yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour (kWh) listrik dari sebelumnya 65% menjadi 100%.

kWh ekspor yang dimaksud adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang lUPTLU atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.

Dengan peraturan itu, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025.

Dilansir CNBC Indonesia, biaya modal (capital expenditure/capex) pemasangan PLTS Atap per 1 kilo Watt peak (kWp) saat ini sebesar Rp 17 juta. Biaya ini diklaim telah turun jika dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai Rp 24 juta per kWp.

Untuk pelanggan rumah tangga, biasanya kapasitas PLTS Atap sebesar 2-3 kWp. Artinya, butuh hingga Rp 51 juta jika ingin memasang PLTS Atap dengan kapasitas terpasang 3 kWp.




(aid/fdl)

Hide Ads