Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan energi hijau atau ramah lingkungan. Salah satunya dengan penerapan pajak karbon.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan telah ada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat UU ini pajak karbon diatur.
"Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengenaan pajak karbon bagi orang pribadi atau badan penghasil emisi yang melepas batas yang ditetapkan," katanya dalam Energy Outlook 2022 CNBC Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Luhut menuturkan, pajak karbon akan mengubah posisi PLTU dari pembangkit paling murah menjadi mahal.
"Ketentuan ini akan mengubah posisi PLTU dari pembangkit listrik paling murah menjadi pembangkit yang mahal dan ketentuan ini akan berlaku mulai 1 April 2022," sambungnya.
Untuk diketahui, sebagai tahap awal pajak karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara. Adapun tarif yang diterapkan yakni Rp 30 per kilogram (kg) karbondioksida ekuivalen.
"Pengenaan tarif pajak karbon ini ditetapkan paling rendah Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen CO2e," kata Luhut.
(acd/ara)