Pertalite Jadi BBM Penugasan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Pertalite Jadi BBM Penugasan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Mar 2022 11:41 WIB
Wacana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite kian santer, meski belum diketahui pasti kapan hal itu terjadi. Tapi, tahu nggak sih kapan Pertalite itu ada? Selasa, (28/12/2021).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan Pertalite atau BBM RON 90 menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Itu berarti, status Pertalite akan seperti BBM jenis Premium di mana distribusinya diatur di wilayah penugasan dan dalam penyalurannya bakal diberikan kompensasi.

Penjelasan mengenai JBKP sendiri di antaranya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Pasal 3 Ayat 2 disebutkan JBKP merupakan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Lalu, pada Pasal 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.

Perpres tersebut kemudian diubah dua kali, dan yang terakhir adalah Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Di Pasal 3 Ayat 4 Perpres 117 tahun 2021 dijelaskan, menteri dapat menetapkan perubahahan JBKP berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian

Lalu, di Pasal 21B Ayat 1 tertulis, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana Pasal 3 Ayat 4.

"Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan," bunyi Pasal 21B Ayat 2 seperti dikutip detikcom, Rabu (30/3/2022).

Di Ayat 3 disebutkan, badan pengatur melakukan verifikasi volume JBKP. Kemudian, di Ayat 4 disebutkan, pemeriksaan atau review perhitungan volume JBKP RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara," bunyi Pasal 21B Ayat 5.

"Kebijakan pembayaran kompensasi sebagai dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan negara," bunyi Ayat 6.

Mengacu Perpres tersebut, BBM RON 88 atau JBKP yang merupakan komponen BBM RON 90 mendapat kompensasi. Dengan menjadi JBKP, BBM RON 90 seharusnya mendapat kompensasi namun belum diketahui secara pasti.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650 di mana sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kepmen mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.




(acd/zlf)

Hide Ads