Saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022, ia menjelaskan pemerintah telah memberikan sejumlah instrumen fiskal yang dapat mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya adalah pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana di dalamnya tercantum pengenaan tarif berdasarkan tingkat emisi. Kami juga mengenalkan carbon tax, untuk tahap awal PLTU, tahap berikutnya di sektor otomotif," ungkapnya.
Airlangga menambahkan pemerintah juga melakukan perubahan aturan pada Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perubahan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan industri pabrikan kendaraan listrik di Indonesia.
"Diharapkan tahun ini ada tiga pabrikan mobil listrik yang akan dilaunching," imbuhnya.
Ia pun berharap pelaksanaan IIMS dengan tema 'Hybrid Automotive Experience' ini dapat menjadi ajang untuk menampilkan beberapa inovasi teknologi yang penting.
"Dengan menyediakan kendaraan yang target pasarnya masyarakat berpenghasilan menengah agar utilisasi bisa meningkat, dan mendorong kemampuan masyarakat yang daya belinya tertekan akibat peningkatan harga beberapa komoditas, salah satunya adalah BBM," tuturnya.
(akn/hns)