Menang Kasus Montara, Nelayan dan Petani NTT Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi

Menang Kasus Montara, Nelayan dan Petani NTT Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 15:55 WIB
Ribuan petani rumput laut NTT akan dapatkan ratusan juta rupiah setelah menang ganti rugi kasus tumpahan minyak terparah Australia
Petani Rumput Laut NTT/Foto: BBC World
Jakarta -

Gugatan class action 15 ribu lebih petani rumput laut dan nelayan NTT atas kasus tumpahan minyak Montara di Australia berhasil dimenangkan Pengadilan Federal Australia di Sydney pada Maret 2021 kemarin. Namun, nyatanya hingga kini para nelayan tak kunjung mendapatkan ganti rugi.

Kasus tumpahan minyak yang terjadi pada 2009 telah membuat kerusakan yang sangat signifikan pada lingkungan pantai dan laut di 13 kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Timur. Akhirnya, para nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaannya.

Kini menurut Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara, Purbaya Yudhi Sadewa, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini sampai saat ini enggan membayar ganti rugi ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang dalam putusan pengadilan perusahaan diberikan dua opsi keputusan berupa membayar ganti rugi ataupun membuka ruang negosiasi dengan para petani korban tumpahan minyak Montara.

Namun, Purbaya mengaku dalam mediasi yang dilakukan perusahaan tidak melakukannya sepenuh hati dan terus-menerus berkelit untuk membayar ganti rugi kepada para petani rumput dan nelayan NTT.

ADVERTISEMENT

"Kita mediasi itu, rupanya kalau orang berdosa males juga negosiasinya, muter-muter aja dia. Dia tahu, dia harus bayar-banyak. Padahal kalau bisa ngirit ya ngirit," ungkap Purbaya dalam diskusi virtual FMB 9, Jumat (1/4/2022).

"Dia pikir dia mau main-main dengan kita, dia pakai berbagai jalur lah. Namun dia salah, yang mau dimainkan Menko Maritim nggak bisa lah," tegasnya.

Melihat tidak ada itikad baik dari PTTEP, bahkan malah melakukan banding putusan pengadilan, Purbaya bilang kini pemerintah akan mencari strategi lain untuk menyelesaikan kasus ini.

Dia bilang semua pihak akan diminta bertanggung jawab dalam kasus ini. Mulai dari PTTEP sebagai pihak yang bersalah, pemerintah Australia selaku regulator, dan pemerintah Thailand sebagai pemilik perusahaan induk PTTEP.

"Ketika tahu mereka hanya main main saja, kita kencangkan luruskan barisan. Ya sudah kita jalan terus, kita pakai seluruh senjata yang ada untuk menekan Australia, PTTEP, dan perusahaan pemerintah Thailand untuk menekan mereka," jelas Purbaya.

Pemerintah RI siapkan gugatan lanjutan. Cek halaman berikutnya.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah menyiapkan dua gugatan lanjutan secara domestik dan internasional. Mulai dari pengadilan di Indonesia dan juga pengadilan internasional lewat arbitrase internasional.

"Maka kita akan lakukan gugatan internasional dan domestik. Jadi kemenangan class action tadi putusan pengadilan Maret 2021 oleh Hakim David Yates itu akan menguatkan kita," tegas Purbaya.

Perihal banding yang bakal dilakukan PTTEP, Purbaya mengatakan pemerintah percaya putusan hakim di Australia tak akan dengan mudah bisa berubah.

"Kalau dibanding bisa berubah nggak, saya tanya, katanya sih kemungkinan nggak ada," ujar Purbaya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan sangat serius menyelesaikan masalah penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini. Dia bilang pemerintah akan membuat Perpres untuk masalah ini.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan mengkoordinir gugatan di dalam negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengkoordinir gugatan internasional.

"Kelak jika Perpres akan keluar kami akan eksekusi hal itu di lapangan. Dengan aturan itu kami akan gugat di dalam negeri yang dikoordinir Kementerian Kehutanan dan proses hukum luar negeri akan dikoordinir Kemenkumham," ungkap Luhut dalam acara yang sama.

"Kami tegas kami nggak mau kompromi dalam hal ini! Ada kesalahan itu dia harus bayar, kompensasi ke masyarakat," tegasnya.


Hide Ads