Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah menyiapkan dua gugatan lanjutan secara domestik dan internasional. Mulai dari pengadilan di Indonesia dan juga pengadilan internasional lewat arbitrase internasional.
"Maka kita akan lakukan gugatan internasional dan domestik. Jadi kemenangan class action tadi putusan pengadilan Maret 2021 oleh Hakim David Yates itu akan menguatkan kita," tegas Purbaya.
Perihal banding yang bakal dilakukan PTTEP, Purbaya mengatakan pemerintah percaya putusan hakim di Australia tak akan dengan mudah bisa berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibanding bisa berubah nggak, saya tanya, katanya sih kemungkinan nggak ada," ujar Purbaya.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan sangat serius menyelesaikan masalah penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini. Dia bilang pemerintah akan membuat Perpres untuk masalah ini.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan mengkoordinir gugatan di dalam negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengkoordinir gugatan internasional.
"Kelak jika Perpres akan keluar kami akan eksekusi hal itu di lapangan. Dengan aturan itu kami akan gugat di dalam negeri yang dikoordinir Kementerian Kehutanan dan proses hukum luar negeri akan dikoordinir Kemenkumham," ungkap Luhut dalam acara yang sama.
"Kami tegas kami nggak mau kompromi dalam hal ini! Ada kesalahan itu dia harus bayar, kompensasi ke masyarakat," tegasnya.
(hal/ara)