Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong menyampaikan kerugian total yang terjadi di NTT akibat kasus tumpahan minyak Montara bisa mencapai puluhan triliun Rupiah. Dia bilang kerugian yang bisa terjadi mencapai Rp 27 triliun.
"Maka ada estimasi dulu itu kerugian bisa sampai Rp 27 triliun yang harus dibayar, tentu akan ada pemutakhiran data lagi nantinya," kata Alue dalam acara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hitungan kerugian tersebut adalah estimasi awal yang dihitung oleh pihaknya. Kerugian itu dihitung dari kerusakan ecological yang mencapai Rp 21 triliun, dan biaya rehabilitasi mencapai Rp 6 triliun.
Kasus tumpahan minyak Montara sendiri berawal dari adanya temuan tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009. Tumpahan minyak itu muncul saat anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.
Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi. Pemerintah menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.
(hal/hns)