Penyalurannya Kena PPN, Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Bisa Lebih Mahal

Penyalurannya Kena PPN, Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Bisa Lebih Mahal

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 15:17 WIB
Gas LPG Nonsubsidi
Foto: Dian Firmansyah
Jakarta -

Penyaluran liquid petroleum gas (LPG) non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak luput dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Khusus LPG 3 kg, PPN tidak dibebankan kepada konsumen karena disubsidi oleh pemerintah.

"LPG 3 kg ini yang mendapat subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah full sebesar 11% (tarif PPN) dikali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Kemenkeu, Maria Wiwiek Widwijanti dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha yakni PT Pertamina (Persero). Kemudian dalam perjalanannya akan berpengaruh ke harga agen atau pangkalan sehingga kemungkinan LPG non subsidi bisa lebih mahal dari harga jual eceran (HJE).

"(Dalam perjalanan) LPG itu kan nggak langsung dijual dari Pertamina ke konsumen, tapi ada namanya agen ada pangkalan. Masing-masing mereka menerapkan margin dan ada keuntungan yang diatur di situ, jadi bisa jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE," terangnya.

ADVERTISEMENT

Untuk LPG non subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12% mulai 2025.

"Jadi pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen," ujar Wiwiek.




(aid/das)

Hide Ads