Menanggapi hal itu, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menduga Abdul berupaya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan motif dan kepentingan Abdul menyampaikan pernyataan yang dinilainya memihak Susi.
Onggo menjelaskan, tugas, wewenang, dan fungsi DPD telah diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Yang dalam undang-undang tersebut tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak dan kewenangan anggota DPD melakukan intervensi apalagi mempertanyakan kepada aparat penegak hukum tentang kasus hukum seorang terdakwa yang saat ini akan diadili," ujar Onggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onggo menganggap pernyataan Abdul tak berdasarkan bukti, serta tidak memahami dengan utuh permasalahan hukum antara TGM dan KMI.
"Berbicara hukum maka artinya berbicara tentang pembuktian, dengan gelar Bapak Abdul Rachman Thaha yang berlatar hukum artinya beliau paham jika memberikan suatu pernyataan harus dilandasi bukti dan data bukan dengan narasi. Mungkin beliau tidak tahu bahwa TGM didirikan oleh Heri Susianto dengan uang pribadinya dan bukan uang orang lain yang mana telah dibuktikan di pengadilan dalam perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Palangkaraya," jelasnya.
(upl/upl)