Pemerintah akan membentuk lembaga khusus batu bara pada Juni 2022. Nantinya lembaga ini akan mengumpulkan iuran perusahaan batu bara dari penjualan dengan harga pasar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan entitas khusus batu bara tersebut saat ini dalam proses untuk bisa dilembagakan.
"Targetnya bulan Juni, nanti koordinasinya di bawah Kemenko Marinves," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022).
Pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pertambangan batu bara. Nantinya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertugas mengumpulkan seluruh anggota perusahaan batu bara masuk ke dalam lembaga khusus batu bara yang akan dipungut iurannya dalam penjualan batu bara.
"Akan ada beberapa program skema yang akan dilakukan, intinya nanti penugasan diberikan kepada beberapa penambang-penambang yang besar," terang Arifin.
Baca juga: Uni Eropa Sepakat Embargo Batu Bara Rusia! |
Sebelumnya pemerintah memang berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) iuran batu bara. Konsep itu ditolak oleh Komisi VII DPR dan akhirnya berganti nama menjadi entitas khusus batu bara.
Konsep BLU sebelumnya adalah produsen batu bara atau penjual batu bara ke PLN akan dikenakan pungutan berupa selisih harga dari harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara US$ 70 per ton. Dengan entitas khusus batu bara yang sedang dipersiapkan saat ini, sejatinya tidak jauh berbeda.
"Selisih harganya akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung dari kapasitas dan spesifikasi perusahaan. Mudah mudahan bulan Juni, kita sedang menunggu rapat lanjutan, proses sedang berlangsung karena untuk membentuk ini membutuhkan data dan perlu meng-collect semua komunitas pertambangan batu bara," tutur Arifin.
Lihat juga video 'KCN Respon Ancaman Gugatan Polusi Debu Batu Bara: Kami Ingin Persuasif':
(aid/hns)