Pemerintah memberikan sinyal tarif listrik akan naik seperti disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Hal itu sebagai strategi dalam menghadapi dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pernah mengatakan, pemerintah belum melakukan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.
"Tarif listrik yang non subsidi ditahan sejak 2017, untuk stabilitas pasar, oleh karena itu kita menggelontorkan dana kompensasi," katanya dalam webinar 18 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal tersebut pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi kepada PT PLN (Persero). Tahun 2020, nilai yang harus dibayar sebesar Rp 79 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi 2017 sebesar Rp 53,2 triliun.
Sebenarnya wacana menaikkan tarif listrik sudah mencuat sejak Desember 2021. Kala itu pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI berencana menyesuaikan tarif listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PLN non-subsidi.
Rencana itu akan diimplementasikan tahun 2022 ini. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Rida dikutip dari Antara pada 2 Desember 2021.
Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Di awal tahun ini, Rida mengatakan pemerintah telah sepakat dengan Banggar DPR RI jika penyesuaian tarif listrik dilakukan pada tahun ini.
"Kita sudah sepakat bahwa 2022 diterapkan maksimum 6 bulan lah, artinya selebihnya itu tidak, tapi tidak dijelaskan kapan mulai berlakunya," katanya dalam konferensi pers 18 Januari 2022.
Seiring dengan itu, pemerintah bakal mereformasi penyaluran subsidi listrik. Subsidi akan diberikan langsung kepada pelanggan listrik bersubsidi.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]