Tak Ada Penyesuaian dari 2017, Kode Keras Kenaikan Tarif Listrik!

Tak Ada Penyesuaian dari 2017, Kode Keras Kenaikan Tarif Listrik!

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Apr 2022 15:27 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT. Ilustrasi Sinyal Kenaikan Tarif Listrik

Rida mengatakan, nantinya subsidi diberikan langsung ke penerima. Sementara, listriknya tidak disubsidi. Dia menegaskan, pemerintah tidak berencana mengurangi subsidi, melainkan ingin subsidi tepat sasaran.

"Bagaimana bentuknya? Ya nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi tadi yang langsung dikasih cash, atau apalah kupon, voucher untuk membayarnya itu dan dia tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," katanya.

Rida mengatakan, mekanisme tersebut saat ini sedang digodok oleh pemerintah termasuk penerapannya dan cara penyaluran subsidi listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu lagi digodok mekanismenya, caranya, bagaimana, penyalurannya kapan, oleh siapa yang pasti jangan sampai kita membuat aturan menyusahkan rakyat ya, bukan itu tujuan kita bernegara," katanya.

Sinyal kenaikan tarif listrik semakin kuat. Menteri ESDM mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk respons pemerintah atas melonjaknya harga minyak global. Kenaikan itu turut mengerek harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Maret yang mencapai US$ 98,4 per barel, jauh di atas asumsi APBN yang hanya US$ 63 per barel.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa langkah strategis dalam menghadapi kenaikan harga minyak dunia yang akan kami lakukan baik jangka pendek maupun jangka panjang," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Arifin menjelaskan untuk sektor ketenagalistrikan pada 2022 akan ada penyesuaian tarif. Hal ini untuk penghematan kompensasi sebesar Rp 7-16 triliun.

"Di sektor ketenagalistrikan dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp 7 sampai Rp 16 triliun," tuturnya.

Selain rencana penerapan tarif adjustment, dalam jangka pendek ini Kementerian ESDM juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN, optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT, percepatan pembangunan PLTS Atap 450 MW, serta pembangunan pembangkit EBT dari APBN.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/das)

Hide Ads