DPR Desak Pemerintah Bayar Kompensasi BBM & Listrik Rp 109 T!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 13 Apr 2022 17:14 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Komisi VII DPR RI yang mengurusi sektor energi meminta pemerintah segera membayar kompensasi atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero). Begitu juga dengan kompensasi listrik ke PT PLN (Persero).

Hal itu tertuang dalam salah satu poin kesimpulan rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada hari ini, Rabu (13/04/2022).

"Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN guna mendorong percepatan pembayaran kompensasi listrik dan BBM untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero)," bunyi poin ke-6 kesimpulan raker tersebut yang dibacakan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan disetujui anggota.

Kompensasi merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah kepada dua BUMN tersebut karena menahan harga jual BBM dan listrik ke masyarakat di bawah harga keekonomian. Pembayaran biasanya dilakukan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga BUMN harus menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian terlebih dahulu sampai dibayar pemerintah.

Sugeng mengatakan, kompensasi ini harus segera dibayar untuk menyelamatkan kedua BUMN energi tersebut.

"Intinya semuanya harus diselamatkan, yang pertama rakyat, yang kedua BUMN berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah," ucapnya.

Arifin Tasrif menyebut pihaknya bersama Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sudah berkoordinasi terkait pembayaran kompensasi ini. Beberapa waktu lalu katanya sudah disepakati akan dibayar, meski belum sepenuhnya.

"Kami lakukan koordinasi tiga menteri; Menteri BUMN, Menteri Keuangan, serta Menteri ESDM dan beberapa waktu lalu memang sudah disepakati ada sejumlah yang akan dibayar," ungkap Arifin.

Meski dalam raker tidak disebut jumlah kompensasi yang harus dibayar pemerintah, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp 109 triliun. Itu merupakan jumlah kompensasi yang harus dibayar selama 2020-2021.

"Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (28/3/2022).

Selama 2020, kompensasi yang harus dibayar pemerintah adalah Rp 63,8 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM Rp 45,9 triliun dan listrik Rp 17,9 triliun. Dari jumlah itu telah dibayar Rp 47,9 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM Rp 30 triliun dan listrik dibayar lunas Rp 17,9 triliun.

Itu artinya, khusus BBM masih ada kompensasi yang belum dibayar sebesar Rp 15,9 triliun. Sementara kewajiban di 2021 sesuai review dari BPKP, potensinya diperkirakan mencapai Rp 93,1 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM Rp 68,5 triliun dan listrik Rp 24,6 triliun. Dengan begitu totalnya untuk 2020-2021 mencapai Rp 109 triliun.



Simak Video "Hari Lingkungan Hidup 2025: Pertamina Tampilkan Teknologi Ramah Lingkungan dari Desa"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork