Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. Jika belum terdapat Pejabat Pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.
Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur. Jika berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran terhadap kaidah Teknik Pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan yang didelegasikan kepada pemprov tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain kewenangan pemberian perizinan berusaha, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan
batu bara meliputi pemberian dan penetapan WIUP Mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Hal tersebut berlaku dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Kewenangan lainnya yang didelegasikan yaitu penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemprov wajib melaksanakan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemprov atas pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemprov wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha kepada Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri.
Pendanaan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
Biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas bersumber dari anggaran Kementerian ESDM.
"Ingin saya tegaskan juga dalam pendelegasian ini regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula," tambah Ridwan.
(toy/ara)