Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
2. Tarif PNBP untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 per ton, tarif 2O% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 21% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
Tarif PNBP untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Tarif PNBP dalam aturan baru tersebut mengalami kenaikan dibandingkan yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya, yakni PP 81 Tahun 2019.
"Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi IUP dan IUPK ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu yang saat ini masih berjalan yaitu PP 81 tahun 2019 di mana dengan perbedaan kalori akan dibedakan pajak masing-masing 3%, 5%, dan 7%. Kemudian PKP2B sesuai dengan kontrak yang ada di PKP2B yaitu 13,5% sampai berakhirnya jangka waktu PKP2B," papar Lana.
"Baru kemudian pengaturan baru yang ada kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai perpanjangan kelanjutan PKP2B, maka kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan HBA dimana kita buat dalam 5 jenjang," tambahnya.
(toy/ara)