Tarif Berjenjang
Lana menjelaskan kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.
IUPK dari PKP2B Generasi I:
a) HBA < USD 70 per ton, (tarif 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
IUPK dari PKP2B Generasi I+
a) HBA < USD 70 per ton, tarif 2O% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 21% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 27% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
Dia menjelaskan generasi I dan I+ berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dikenakan PNBP sebesar 13,5%. Tetapi terdapat perbedaan dari sisi PPh.
"Untuk PPh-nya itu adalah pada generasi I dikenakan 45% karena sesuai dengan kontrak. Tetapi generasi I+ pengenaan pajaknya bersifat prevailing atau mengikuti peraturan yang berlaku," tambah Lana.
(toy/ara)