Simak! Ini Tarif Lengkap Setoran Konglomerat Batu Bara Buat Negara

Simak! Ini Tarif Lengkap Setoran Konglomerat Batu Bara Buat Negara

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 06:00 WIB
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Tarif Lengkap Setoran Konglomerat Batu Bara/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Royalti DMO

Penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mematok royalti sebesar 14%.

"Untuk penjualan dalam negeri atau untuk kepentingan DMO, pajaknya dikunci baik generasi I maupun generasi I+ ada di 14%," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Royalti untuk penjualan domestik dipatok dengan besaran yang sama, yaitu 14% karena harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu.

Pemerintah mematok harga jual batu bara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar US$ 90 per ton.

ADVERTISEMENT

"Kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14% karena harganya, harga untuk dalam negeri pun itu kita patok, untuk kelistrikan itu adalah US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan seperti halnya semen, pupuk dan lain-lain di US$ 90 per ton," jelasnya.


(toy/ara)

Hide Ads