Royalti DMO
Penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mematok royalti sebesar 14%.
"Untuk penjualan dalam negeri atau untuk kepentingan DMO, pajaknya dikunci baik generasi I maupun generasi I+ ada di 14%," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royalti untuk penjualan domestik dipatok dengan besaran yang sama, yaitu 14% karena harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu.
Pemerintah mematok harga jual batu bara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar US$ 90 per ton.
"Kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14% karena harganya, harga untuk dalam negeri pun itu kita patok, untuk kelistrikan itu adalah US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan seperti halnya semen, pupuk dan lain-lain di US$ 90 per ton," jelasnya.
(toy/ara)