Harga jual bahan bakar gas untuk transportasi mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi.
Sebagaimana diketahui, beberapa moda transportasi memang menggunakan bahan bakar gas seperti busway dan bajaj.
"Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di wilayah Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk tiap 1 (satu) liter setara premium (LSP) termasuk pajak-pajak," bunyi bagian kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (9/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian kedua disebutkan, harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed natural gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
Pada saat Kepmen ini berlaku, maka Keputusan Menteri ESDM Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi di Wilayah Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," bunyi bagian kelima.
Di aturan sebelumnya yakni Kepmen 2932, harga jual bahan bakar gas ditetapkan Rp 3.100 per liter. Dengan demikian, harga bahan bakar gas untuk transportasi mengalami kenaikan sebesar Rp 1.400 per liter.
"Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta termasuk Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang adalah Rp 3.100,00 (tiga ribu seratus rupiah) untuk tiap 1 (satu) liter setara premium (LSP) termasuk pajak-pajak," bunyi bagian kesatu.
(acd/dna)