Sinyal kenaikan tarif listrik semakin kuat. Apalagi, kenaikan tarif tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkap, Presiden Jokowi telah memberi restu kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas. Hal itu sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambahnya.
Patut diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjusmen atau non subsidi. Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif sejak tahun 2017.
Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 apabila terjadi perubahan indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan baru bara (HPP) yang dihitung tiga bulanan, maka dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(acd/dna)