Pembelian solar subsidi dan Pertalite bakal diatur. Salah satu opsi untuk mengatur pembelian bahan bakar subsidi tersebut ialah memanfaatkan aplikasi MyPertamina. PT Pertamina (Persero) sudah siap menerapkannya?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting mengatakan, untuk melaksanakan hal tersebut pihaknya menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014. Aturan ini akan memuat kriteria siapa saja yang boleh menerima BBM tersebut.
"Kita pastikan dulu kriteria penerimanya nanti yang akan tertuang dalam revisi Perpres 191," katanya kepada detikcom seperti ditulis Jumat (3/6/2022).
Jika sudah diputuskan, kata dia, sosialisasi akan dilakukan. Pihaknya juga akan mempersiapkan segala infrastrukturnya.
"Tentunya nanti akan dilakukan sosialisasi bila ketentuannya sudah diputuskan," katanya.
"Kita akan siapkan infrastrukturnya," imbuh Irto.
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan saat ini siapa saja bisa mengisi BBM subsidi khususnya solar. Ke depan, orang yang berhak mengisi solar bersubsidi harus melakukan registrasi di aplikasi MyPertamina dan diverifikasi oleh BPH Migas.
"Ke depan kita akan, tentu lewat sosialisasi macam-macam, kita akan menggunakan MyPertamina. Jadi untuk konsumen JBT (jenis BBM tertentu), terutama JBT solar ini tuh dia mesti register dulu ke MyPertamina, siapa dia, kita verifikasi orang ini berhak untuk menerima," jelasnya kepada detikcom.
Setelah disetujui, maka konsumen akan memiliki akses ke solar subsidi. Saat akan membeli solar, dia bisa menunjukkan akses tersebut seperti QR code.
"Kemudian, ketika di-approval maka nanti dia akan memiliki akses. Ketika dia masuk ke SPBU itu dia memiliki, bisa juga seperti QR dia bisa tunjukkan, dia bisa beli, tapi yang tidak diverifikasi orang itu tidak berhak menerima subsidi, dia tidak bisa, dia harus membeli JBU (jenis BBM umum)," ungkapnya.
(acd/eds)