Pemerintah berencana mengatur pembelian BBM Pertalite dan solar. Salah satu opsinya dengan memakai aplikasi MyPertamina. Lalu, bagaimana dengan konsumen yang tidak punya handphone?
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, dalam pengaturan pembelian ini pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan turunannya.
"Itulah sebabnya kemudian kami merevisi berbagai aturan dari mulai payung hukum tertingginya Perpres 191 Tahun 2014. Kemudian kami menyiapkan aturan turunannya berupa Perka, kemudian SK pengendalian," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Rabu (23/6/2022).
Dalam pengaturan ini, lanjut Erika, juga akan menggunakan teknologi informasi (TI/IT) yang sudah siap yakni MyPertamina. Dengan demikian, konsumen yang akan membeli Pertalite atau solar mesti registrasi ke aplikasi tersebut.
"Ke depannya semua konsumen itu yang akan menggunakan JBT ataupun Pertalite ataupun JBKP itu harus melakukan registrasi di dalam aplikasi tersebut," katanya.
Dari situ, konsumen nantinya bisa identifikasi. Dia bilang, konsumen yang akan membeli solar dan Pertalite harus menunjukkan QR code.
Diakui Erika, untuk mengimplementasikan hal ini ada sejumlah kendala. Sebutnya, terkait masalah jaringan khususnya di daerah-daerah pelosok hingga kepemilikan handphone.
"Itu akan kita cari jalan keluarnya, mungkin kembali ke manual seperti memasukkan nomor polisi seperti itu," ujarnya.
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
(acd/das)